![]() |
| Tampilan SIM baru, foto: detik.com |
Nasional - Lama tidak update informasi tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). "Baru tahu ternyata SIM yang sudah kadaluwarsa tidak bisa diperpanjang lagi. Jadinya harus ngurus dari awal lagi deh."
Sobat EB Reports, jangan sampai kalimat di atas terucap ketika kamu lupa dan telat mengecek masa berlakunya SIM kamu. Terutama untuk SIM A dan C. Buruan sekarang ambil SIM di dalam dompet kamu. Jangan-jangan sudah mati. Lihat secara teliti sampai kapan masa berakhirnya.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi. Di dalam pasal 4 ayat 3 berbunyi, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Tetapi ada pengecualian, yaitu bila mendapati keadaan kahar.
Apa itu keadaan kahar? Keadaan kahar adalah suatu kejadian di luar kemampuan manusia sehingga menyebabkan suatu kegiatan tidak dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Dalam hal pengurusan SIM, keadaan ini terjadi jika masa berlaku SIM kamu berakhir tepat pada hari libur. Misalnya pada hari Minggu atau tanggal merah nasional lainnya.
Pada waktu-waktu ini kamu tidak bisa melakukan perpanjangan karena Satpas yang melakukan pelayanan SIM juga sedang tutup alias libur. Namun kamu masih diberi kesempatan di hari berikutnya ketika hari kerja biasa. Saat Satpas sudah beroperasional kembali.
Oleh karena itu manfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan perpanjangan SIM. Jangan sampai dispensasi waktu yang diberikan juga terlewati karena akibatnya proses pengurusan SIM akan dimulai dari awal kembali. Seperti membuat SIM baru.
Selain itu, proses pengurusan perpanjangan SIM saat sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Melalui aplikasi resmi dari Korlantas Polri Online. Kamu dapat mengunduh dan menginstalnya melalui Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Jadi, kamu tidak perlu repot-repot lagi datang dan antri ke kantor Polisi untuk mengurus perpanjangan SIM. Cukup di rumah atau di tempat lainnya. Hanya saja, tetap ada beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan sebelumnya. Sehingga nanti di saat kamu diminta mengunggah beberapa file, segalanya telah siap.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan setelah kamu berhasil masuk ke dalam aplikasi Korlantas Online.
Kelengkapan Dokumen
- Foto SIM yang lama.
- Siapkan juga foto e-KTP.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta yang jelas (agak tebal).
- Pas foto.
- Bukti hasil pengecekkan kesehatan jasmani secara online melalui situs erikkes.id.
- Bukti hasil tes psikologi secara online melalui aplikasi web epPsi.
- Persiapkan juga data rekening yang aktif bila terjadi pengembalian dana ketika terjadi pembatalan proses perpanjangan SIM bila dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dana yang dikembalikan akan dikurangi biaya admin sebesar Rp. 10.000,- ditambah biaya transfer bila tujuan rekening selain BNI sebesar Rp. 6.500,-.
Kriteria Pas Foto
Untuk kelengkapan dokumen nomor 4 maka kriteria pas foto yang dimaksud sebagaimana berikut;
- Latar belakang yang digunakan berwarna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel.
- Tidak mengenakan kaca mata.
- Tidak mengenakan hijab berwarna biru.
- Tidak mengenakan peci, topi atau penutup kepala lainnya.
- Wajah menghadap lurus ke depan.
- Bukan hasil foto selfi kamera depan smart phone. Di mana hasil foto selfi ini menghasilkan posisi terbalik antara bagian kanan dengan kiri.
Selain semua persyaratan tersebut di atas masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Waktu operasional Satpas antara Senin - Sabtu, pada jam 08.00 - 15.00 WIB. Data permohonan perpanjangan SIM yang masuk di atas jam 15.00 WIB akan diproses pada hari kerja berikutnya. Hari Minggu dan hari libur nasional lainnya Satpas tutup.
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- SIM yang telah habis masa berlakunya dihimbau untuk melakukan permohonan penerbitan SIM baru.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan ketika akan melakukan permohonan perpanjangan SIM secara online. Lalu bagaimana dengan proses permohonan pembuatan SIM yang baru? Simak reports kami pada artikel berikutnya.

Mau isi pulsa apa aja, dan kapan aja bisa. Bebas pilih nominal yang kamu mau, harga super miring nggak bikin kantong kering. Bisa dijual lagi!






.png)




Komentar
Posting Komentar
Beri tanggapan artikel ini