Awas SIM Mati .. < Tutorial < Nasional < Home Tampilan SIM baru, foto: detik.com Nasional - Lama tidak update informasi tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). "Baru tahu ternyata SIM yang sudah kadaluwarsa tidak bisa diperpanjang lagi. Jadinya harus ngurus dari awal lagi deh." Sobat EB Reports, jangan sampai kalimat di atas terucap ketika kamu lupa dan telat mengecek masa berlakunya SIM kamu. Terutama untuk SIM A dan C. Buruan sekarang ambil SIM di dalam dompet kamu. Jangan-jangan sudah mati. Lihat secara teliti sampai kapan masa berakhirnya. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi. Di dalam pasal 4 ayat 3 berbunyi, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Tetapi ada pengecualian, yaitu bila mendapati keadaan kahar. Apa itu keadaan kahar? Keadaan kahar adalah suatu kejadian di luar kemampuan manusia sehingga menyebabkan suatu kegiatan tidak dapat terlaksana s...
Obyektif dan Komprehensif



.png)

