ads
speedcash ads
Tanpa ribet, kamu bisa top up e-money apa aja.
Cobain sekarang yuuk.. >>

rekreasi murah ads
Tak pernah murahnya rekreasi semurah di rekreasi murah. Puas lagi!
Baca artikel di blognya .. >>

Buka konten scroll ke atas ⬆

Langsung ke konten utama

Fakta Perkembangan Kasus Oknum Polisi Penembak Mati Pemuda Girisubo

Peristiwa < Lokal < Home


Senjata api
Ilustrasi penembakan warga Girisubo, foto: net

Gunungkidul - Sebuah penyidikan kasus insiden tertembak matinya seorang pemuda pada acara pentas musik di Kapanewon Girisubo Gunungkidul, pada hari Minggu lalu (14/05/2023) oleh seorang oknum anggota Polisi telah mengalami kemajuan.

Beberapa fakta mengenai siapa oknum anggota Polisi tersebut mulai terungkap. Oknum tersebut berinisial MK (28) dengan pangkat Briptu. Pada saat kejadian, ia sedang melaksanakan tugas pengamanan dengan menyandang senjata laras panjang SS1.

Sebelumnya diketahui bahwa organisasi Karang Taruna Padukuhan Wuni, Kelurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo Gunungkidul DIY sedang mengadakan acara pentas musik pada hari Minggu malam. Sekira pukul 22.30 WIB terjadilah sebuah keributan di antara penonton.

Tak berselang lama terdengarlah suara letusan senjata api yang berasal dari senapan laras panjang yang dibawa oleh Briptu MK tersebut.

Seketika seorang di antara penonton yang bernama Aldi Apriyanto (19) jatuh tersungkur tak sadarkan diri bersimbah darah. Seketika pula ia dilarikan secepatnya ke RSUD Wonosari namun ternyata jiwanya tak tertolong.

Atas peristiwa tersebut maka dilakukanlah penyelidikan oleh Propam dan Briptu MK ditetapkan sebagai tersangka hingga diteruskan pada tahap proses penyidikan.

Saat berita ini dimuat, dilansir dari news.detik.com terungkaplah beberapa fakta terkait Briptu MK yang menyandang senjata api laras panjang pada acara pentas musik tersebut hingga menewaskan Aldi Apriyanto.

1. Kronologi Kejadian

Sebagaimana telah diketahui, insiden yang menewaskan Aldi Apriyanto terjadi pada saat acara pentas musik yang diadakan oleh Karang Taruna setempat. Belakangan diketahui, setelah dilakukan visum di RSUD Wonosari, meninggalnya Aldi Apriyanto disebabkan oleh sebuah amunisi yang berasal dari senjata api laras panjang tipe SS1 yang menembus tubuh korban.

Briptu MK dinyatakan bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa ini.

2. Sosok Briptu MK Ditahan

Briptu MK sebagai pemegang senjata laras panjang pada saat kejadian telah ditahan di Polda DIY untuk diproses lebih lanjut.

'Terkait proses hukum, sudah kita lakukan baik secara eksternal maupun internal, semuanya yang menangani Polda DIY,' ungkap Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri.

Pada kesempatan yang sama, AKBP Edy Bagus Sumantri juga menuturkan ungkapan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban Aldi Apriyanto. Ia menjelaskan pula bahwa pelaku penembakan saat sekarang ini telah diamankan di Mapolda DIY.

3. Briptu MK Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebagaimana dilansir dari news.detik.com, nama sebenarnya Briptu MK adalah Briptu Muhammad Kharisma A, berusia 28 tahun. Polda DIY telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus tewasnya Aldi Apriyanto yang disebabkan karena tertembak timah panas yang berasal dari senjata laras panjang yang disandangnya saat kejadian.

Briptu MK dianggap telah melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas sehingga menyebabkan tewasnya seseorang.

4. Briptu MK Sedang Menjalani Demosi

Kombes Hariyanto sebagai Kabid Propam Polda DIY menyebutkan bahwa Briptu MK diketahui sedang menjalani proses demosi yang disebabkan pelanggaran kode etik. Apa itu demosi?

Mengutip dari situs resmi Polri, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/05/2023), Hariyanto menyebutkan bahwa Briptu MK itu adalah Muhammad Kharisma A, sekarang 28 tahun. Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu menjalani proses demosi. Belum setahun di Girisubo.

Briptu MK merupakan lulusan SPN Selopamioro tahun 2015, sekarang bertugas dalam pengawasan di Unit Shabara Polsek Girisubo. Sebelumnya ia bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Kombes Nuredy Irwansyah Putra selaku Dirreskrimum Polda DIY menerangkan bahwa Briptu MK dinyatakan lalai dalam melaksanakan tugasnya hingga berakibat tewasnya seseorang.

'Terhadap perbuatan tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 359 KUHP, yaitu karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,' Nuredy menjelaskan saat proses rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

5. Senjata yang Digunakan

Lebih lanjut Nuredy mengatakan bahwa senjata yang menjadi barang bukti digunakan tersangka dalam kasus penembakan adalah senjata api laras panjang SS1 dengan jenis V1.

Senjata api tersebut saat di lokasi kejadian merupakan tanggung jawab anggota Polisi lainnya yang merupakan bawahan atau junior tersangka. Namun pada saat terjadinya kericuhan di antara penonton, senjata api tersebut diminta oleh tersangka. Dari keterangan Polisi pula, senjata api tersebut diminta tersangka dalam keadaan terkokang dan tidak terkunci.

'Pada saat senjata dari saksi satu diserahkan kepada tersangka itu dalam kondisi terkokang dan tidak terkunci. Sehingga pada saat tersangka membungkuk tanpa sengaja tangan masuk ke dalam pelatuk sehingga meledak senjata tersebut,' ungkapnya.

6. Tersangka Terancam Pemecatan dengan Tidak Hormat

Setelah melalui semua proses di atas, Briptu MK terancam sanksi etik. Kabid Propam Kombes Hariyanto mengatakan bahwa sanksi terhadap Briptu MK akan ditetapkan melalui sidang etik. Tersangka dapat dikenakan sanksi maksimal berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

'Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani oleh Polda,' jelas Kabid Hariyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY.

 7. Propam Polda DIY Masih Mendalami Kasus

Senjata api laras panjang SS1 V1 yang menjadi sebab meninggalnya Aldi Apriyanto hingga saat ini masih didalami kasusnya. Bagaimana kejadian yang sebenarnya senjata tersebut beralih dari tangan junior Briptu MK kepada Briptu MK saat terjadinya kerusuhan di pentas musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Kelurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo Gunungkidul.

'Ada SOP-nya, ada prosedurnya, kita masih dalami. Apakah nanti dalam pengalihan itu ada pelanggaran atau tidak itu kita masih dalami,' lanjut Kabid Propam Polda DIY Kombes Hariyanto.

Kombes Hariyanto menerangkan bahwa senjata tersebut merupakan senjata organik Polsek Girisubo. Penggunaan senjata merupakan wewenang dari atasan.

'Penggunaan senpi itu sudah ada SOP-nya ya, jadi nanti kita akan mendalami di mana titik kelemahannya atau di mana titik kesalahan, di mana dari pengawasan dari mungkin dari kanitnya kemudian meningkat lagi dengan dari kapolseknya,' tambahnya kemudian.

Readaptasi: 7 Fakta Briptu MK Pemilik Senjata yang Tewaskan Warga di Gunungkidul - news.detik.com





profile
Oleh : EB Wahyuno

facebook eb wahyuno linkedin eb wahyuno instagram eb wahyuno


homeback page

ads
speedcash ads
Mau isi pulsa apa aja, dan kapan aja bisa. Bebas pilih nominal yang kamu mau, harga super miring nggak bikin kantong kering. Bisa dijual lagi!

Komentar




ads
speedcash ads
Sekarang mau bayar tagihan bulanan PLN, PDAM, Telkom/Indihome tak perlu bingung. Ada SpeedCash yang bisa bantu kamu bayar dan beli apa aja yang kamu mau. Diskon langsung cuma khusus buat kamu.
Yuk cobain.. >>


Baca Reports Lainnya >> home






EB Reports Logo


Tentang Kami | Karir | Kebijakan Privasi
Hak Jawab | Site Map | Media Siber
Iklan?



©EB Reports 2023




to top