ads
speedcash ads
Tanpa ribet, kamu bisa top up e-money apa aja.
Cobain sekarang yuuk.. >>

rekreasi murah ads
Tak pernah murahnya rekreasi semurah di rekreasi murah. Puas lagi!
Baca artikel di blognya .. >>

Buka konten scroll ke atas ⬆

Langsung ke konten utama

Ditagih Dana Sekolah? Kenali Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Guna Menghindari Pungli Sumbangan Pendidikan yang Serasa Iuran Wajib

Stop pungli sekolah
Stop pungli di sekolah, foto: pedomanbengkulu.com

Nasional - Saat ini, keluhan masyarakat yang disampaikan ke lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan (Ombudsman) tentang dana pendidikan masih menjadi salah satu laporan tertinggi. Apalagi di saat-saat tahun ajaran baru.

Dilansir dari portal resmi ombudsman.go.id tentang "Pungli Pendidikan, Sumbangan Serasa Pungutan". Dana pendidikan yang berasal dari masyarakat (orang tua/wali murid) yang sedianya dalam bentuk sumbangan berubah serasa iuran wajib (pungutan). Bagi orang tua/wali murid yang belum membayar atau masih memiliki kekurangan akan ditagih secara masif. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pungli.

Ada pula beberapa sekolahan yang menerapkan sanksi akademik terhadap murid dengan tidak boleh mengikuti ujian atau menahan penyerahan rapor atau ijazah sebelum tagihan lunas. Hal ini sama sekali tidak ada dasar hukumnya.

Situasi seperti inilah yang menjadikan momok di masyarakat. Belum lagi ketika pihak sekolah atau komite dalam melakukan penagihan selalu mendiskreditkan orang tua/wali murid. Bila belum lunas atau tidak mampu membayar seakan diberi label sebagai orang tua/wali murid yang tidak sadar dengan tanggung jawab dan masa depan putra putrinya.

Sekolah atau komite menggunakan dalih bahwa besaran pembayaran telah menjadi kesepakatan dalam rapat antara komite dengan orang tua/wali murid. Padahal hasil rapat selalu dicapai secara aklamasi. Suara minoritas (si kurang mampu) harus mengikuti suara terbanyak. Bukannya melalui poling individu dengan kesanggupan sesuai kemampuannya masing-masing. Itupun tidak boleh ditagih seperti konsekuensi pungutan karena bungkusnya adalah sumbangan, tidak mengikat.

Masih banyak sekolah yang tak melakukan langkah persuasif dengan rasa empati menanyakan kepada orang tua/wali murid. Mengapa pembayaran sumbangan menjadi terhambat? Ada pula seorang wali kelas yang seolah justru menjadi seperti marketing komite sekolah bahkan seakan debt collector.

Memang tidak dipungkiri, untuk mencapai segala sesuatu hal yang terbaik selalu diperlukan perencanaan yang membutuhkan biaya di berbagai lini. Sementara dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) seringnya tidak mencukupi sehingga memerlukan sumber dana dari pihak lain.

Namun sudah semestinya pula, pembayaran sekolah bukan menjadi beban yang memberatkan masyarakat karena dunia pendidikan merupakan prioritas utama bagi negara dalam melakukan pelayanan publik terhadap setiap warganya. Sangat ironis bila terjadi negara membiarkan masa depan bangsa ditanggung oleh generasi yang "tidak pintar". Generasi yang kurang mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Sebagaimana arahan Ombudsman, dapat dicontohkan bila anggaran BOS yang bersumber dari APBN tidak mencukupi maka satuan lembaga pendidikan dapat mempertanyakan kepada Kepala Daerah setempat, terkait keberpihakannya kepada dunia pendidikan.

Keberpihakan itu apalagi bila dulu saat pemilihan kepala daerah pernah dijanjikan sekolah gratis maka setiap sekolah dapat menagih realisasi dari narasi kampanye dalam anggaran BOSDA. Anggaran BOSDA semestinya dapat menutupi anggaran BOS Nasional yang kurang. Anggaran yang ada juga semestinya lebih banyak digunakan untuk operasional belajar mengajar dan bukannya untuk kepentingan birokrasi dan administrasi.

Untuk menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan maka perlu kiranya masyarakat memahami kriteria apa itu pungutan, sumbangan dan bantuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dengan pemahaman ini pula diharapkan setiap komponen sekolah, masyarakat dan negara dapat melakukan tugas dan fungsinya secara maksimal.

1. Pungutan

Sesuai dengan isi Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

2. Sumbangan

Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah berbunyi, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

3. Bantuan

Sedangkan bantuan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak yang masih terkait dengan sekolah.

Dasar hukum di atas digunakan sabagai dalil utama dalam menentukan status dan cara sekolah mengumpulkan kekurangan dana pendidikan. Adapun pemahaman tentang apa itu Komite Sekolah beserta tugas, fungsi, peran, komponen dan sebagainya dapat lebih dipelajari melalui isi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa dana pendidikan yang berlabel "Sumbangan" tidak akan berubah menjadi "Pungutan" (iuran wajib) dengan dalih apa pun. Teknis realisasinya dilaksanakan berdasarkan kesadaran dan kemampuan peserta didik atau orang tua/wali murid dengan azas gotong royong dan tidak mengikat.

Pungutan memiliki implikasi bahwa anggaran harus menyesuaikan perencanaan agar target tercapai. Sedangkan sumbangan mempunyai implikasi perencanaan direalisasikan menurut kadar dana sumbangan yang terkumpul. Dengan kata lain, perencanaan dan realisasinya mengacu pada anggaran yang ada, bukan sebaliknya.

Sektor pendidikan adalah bagian dari prioritas utama visi misi bangsa dan negara sehingga sudah menjadi keharusan bagi negara sebagai tulang punggung utama dalam melakukan pelayanan publik terhadap setiap warga negaranya.

Sehingga tidak ada alasan bagi tiap sekolah sebagai pelayan publik sektor pendidikan yang menerapkan pengumpulan dana sumbangan melalui Komite Sekolah dengan cara menagih selayaknya konsekuensi pungutan. 

Terlebih bagi peserta didik atau orang tua/wali murid yang kurang mampu atau sedang mengalami kebangkrutan dan tidak mendapatkan bantuan pemerintah lainnya, seperti Beasiswa anak, bantuan PKH, BPNT, dana BBM dan sebagainya serta juga termasuk dalam suara minor hasil aklamasi rapat Komite Sekolah dengan orang tua/wali murid. Maka orang tua/wali murid ini tidak patut menyandang predikat sebagai orang tua/wali murid yang tidak memiliki tanggung jawab dan kesadaran akan masa depan putra putrinya.

Bila Anda sebagai orang tua/wali murid mengalami hal yang tidak semestinya maka Anda dapat mengirim pertanyaan atau pengaduan ke https://ombudsman.go.id/pengaduan atau melalui email pengaduan@ombudsman.go.id.


Baca juga : Begini Cara Mujarab Mengusir Hama Tikus Dari Rumah Kita



profile
Oleh : EB Wahyuno
Follow
facebook eb wahyuno linkedin eb wahyuno instagram eb wahyuno


homeback page

ads
speedcash ads
Mau isi pulsa apa aja, dan kapan aja bisa. Bebas pilih nominal yang kamu mau, harga super miring nggak bikin kantong kering. Bisa dijual lagi!

Komentar




ads
speedcash ads
Sekarang mau bayar tagihan bulanan PLN, PDAM, Telkom/Indihome tak perlu bingung. Ada SpeedCash yang bisa bantu kamu bayar dan beli apa aja yang kamu mau. Diskon langsung cuma khusus buat kamu.
Yuk cobain.. >>


Baca Reports Lainnya >> home






EB Reports Logo


Tentang Kami | Karir | Kebijakan Privasi
Hak Jawab | Site Map | Media Siber
Iklan?



©EB Reports 2023




to top