ads
speedcash ads
Tanpa ribet, kamu bisa top up e-money apa aja.
Cobain sekarang yuuk.. >>

rekreasi murah ads
Tak pernah murahnya rekreasi semurah di rekreasi murah. Puas lagi!
Baca artikel di blognya .. >>

Buka konten scroll ke atas ⬆

Langsung ke konten utama

Waspadai Pungli, Biaya Bikin SIM C Cuma Semurah Ini!

Ujian SIM
Proses ujian praktik pembuatan SIM C, foto: surya.co.id/Galih Lintartika

Nasional - Bagi kamu yang sudah berusia minimal 17 tahun dan sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya itu berarti sudah wajib memiliki SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) terutama untuk jenis kendaraan bermotor roda 2 merupakan Surat Izin Mengemudi yang paling banyak dicari karena jumlah kendaraan bermotor ini paling banyak dan paling praktis digunakan dibandingkan jenis kendaraan lainnya.

Hampir setiap keluarga memilikinya dan penggunanya pun bukan hanya orang dewasa. Bahkan sekarang anak-anak SD juga sudah bisa mengendarainya.

Untuk itu, demi ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya maka setiap orang yang mengendarainya harus memiliki SIM.

Bila tidak memiliki SIM berarti jelas merupakan pelanggaran. Bagi pengendara yang tak dapat menunjukkan kepemilikannya maka akan dikenakan sanksi tegas.

Mengingat begitu pentingnya mempunyai SIM, wajib juga diketahui wawasan umum tentang jenis-jenis SIM. Bagaimana syarat dan cara mendapatkannya serta berapa biaya resmi yang ditetapkan secara nasional.

Untuk mengendarai kendaraan roda 2 maka jenis SIM yang dibutuhkan adalah SIM C. Namun, tahukah kamu bahwa SIM C terbagi menjadi beberapa kriteria?

Berikut ini kriteria SIM C menurut Peraturan Polri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

1. SIM C

Jenis SIM C ini adalah yang paling standar. Digunakan untuk izin mengemudi kendaraan roda 2 dengan kubikasi mesin hingga 250 cc.

2. SIM C I

Jenis SIM C I diterapkan kepada pengendara dalam mengemudikan kendaraan roda 2 dengan kapasitas kubikasi mesin antara 250 - 500 cc.

3. SIM C II

Sedangkan golongan SIM C II diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda 2 dengan spesifikasi mesin di atas 500 cc.

Selanjutnya tentang berapa besaran biaya resmi yang telah ditetapkan untuk mendapatkan sebuah SIM C disebutkan dalam keterangan berikut.

Melalui Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Surat Izin Mengemudi jenis C mempunyai besaran biaya penerbitan yang baku dan berlaku di seluruh Indonesia. Pemohon hanya dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,-.

Biaya ini berlaku untuk semua jenis SIM C, C I dan C II. Sehingga tidak diperlakukan pembedaan di antara ketiganya.

Namun begitu, biaya ini bisa saja melebihi dari besaran tersebut jika syarat yang harus dipenuhi berupa biaya cek kesehatan dilakukan di Satpas.

Biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas pun juga ditetapkan hanya sebesar Rp. 25.000,- ditambah dengan premi asuransi sebesar Rp. 30.000,-. Sedemikian hingga akumulasi biaya untuk penerbitan SIM C hanya diperlukan sebesar Rp. 155.000,- saja.

Biaya pembuatan SIM C ini berlaku secara nasional, sebagaimana ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia mengatakan bahwa biaya penerbitan SIM C sudah diatur sedemikian rupa untuk menghindari pungutan liar. Ia pun secara tegas pula menyatakan bahwa seluruh jajarannya dilarang untuk melakukan praktik pungli.

Petunjuk dan arahan ini tertulis dalam Surat Telegram nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Selanjutnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung soal pemeriksaan kesehatan jasmani maupun psikologi dapat pula dilaksanakan dengan cara memilih sendiri dokter atau psikolog yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai ketentuan di luar Satpas.

Untuk biayanya tergantung tarif yang ditetapkan masing-masing karena hal tersebut di luar mekanisme Satpas.

Dengan penetapan tarif penerbitan SIM C secara nasional ini diharapkan tidak ada lagi praktik pungli yang terjadi di daerah masing-masing pada saat masyarakat akan mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Baca juga : Ditagih Dana Sekolah? Kenali Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, Guna Menghindari Pungli Sumbangan Pendidikan yang Serasa Iuran Wajib




homeback page

ads
speedcash ads
Mau isi pulsa apa aja, dan kapan aja bisa. Bebas pilih nominal yang kamu mau, harga super miring nggak bikin kantong kering. Bisa dijual lagi!

Komentar




ads
speedcash ads
Sekarang mau bayar tagihan bulanan PLN, PDAM, Telkom/Indihome tak perlu bingung. Ada SpeedCash yang bisa bantu kamu bayar dan beli apa aja yang kamu mau. Diskon langsung cuma khusus buat kamu.
Yuk cobain.. >>


Baca Reports Lainnya >> home






EB Reports Logo


Tentang Kami | Karir | Kebijakan Privasi
Hak Jawab | Site Map | Media Siber
Iklan?



©EB Reports 2023




to top