ads
speedcash ads
Tanpa ribet, kamu bisa top up e-money apa aja.
Cobain sekarang yuuk.. >>

rekreasi murah ads
Tak pernah murahnya rekreasi semurah di rekreasi murah. Puas lagi!
Baca artikel di blognya .. >>

Buka konten scroll ke atas ⬆

Langsung ke konten utama

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Diusulkan Kakorlantas Polri Nol Rupiah

Pantesan Pendapatan Pajak Daerah Menyusut, Bea Balik Nama Kendaraan Lebih Mahal dari Harga Jual Bekasnya dan Pajaknya


Proses balik nama BBN KB
Ilustrasi proses BBN KB, foto: oto.detik.com/Agung Pambudhy

Jakarta - Tentu semua pembaca telah paham apa itu BBN KB? Ya, kepanjangannya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberlakukan kepada pemilik semua jenis kendaraan bermotor, yang harus dibayar baik pada saat membeli unit baru atau bekasnya.

Mengapa proses balik nama untuk kendaraan bekas (BBN II) juga perlu ditempuh? Karena kebanyakan pemilik yang baru merasa kerepotan pada saat akan membayar pajak tahunan, yang disyaratkan menggunakan identitas pemilik lama. Sebagaimana tertera dalam Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sedangkan pemilik lama seringnya susah dihubungi karena kesibukan. Belum lagi bila berdomisili di lain daerah yang jauh. Lagi pula, pemilik lama tak jarang merasa enggan meminjami kartu identitasnya (KTP) karena alasan keamanan data pribadi.

Keadaan seperti ini akan menyulitkan pemilik baru dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di setiap tahunnya dan saat penggantian STNK serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru setiap 5 tahun sekali. 

Namun, di sisi lainnya ternyata sangat banyak pemilik baru kendaraan bekas yang tak mau melakukan proses balik nama. Dan justru membiarkan STNKnya mati, alias tak diperpanjang dan tidak membayar pajak.

Padahal pajak kendaraan bermotor tahunan merupakan bagian dari pendapatan pemerintah daerah yang terbesar. Yang berfungsi sebagai salah satu sumber dana pembangunan dan operasional pemerintah daerah dalam APBD.

Hal ini dapat terjadi dikarenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bekas tersebut sering terjadi lebih mahal daripada harga jualnya dan tarif pajaknya.

Untuk itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi telah berulang kali mengusulkan agar BBN KB ditiadakan.

Menurutnya, dengan adanya BBN KB, khususnya untuk kendaraan bekas, justru membuat para pembayar pajak kendaraan bermotor menghindari kewajibannya dan berakibat pada menurunnya jumlah pendapatan daerah.

Untuk contoh ilustrasi, di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, tarif BBN II dipatok sebesar 1%. Angka tersebut kemudian dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang sudah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

Sebagai contoh, dalam Permendagri No. 40 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Peraturan Permendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021. Peraturan tersebut telah menetapkan DPP tiap-tiap kendaraan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam realitanya, sebagai contoh sebuah sepeda motor dengan DPP PKB sebesar Rp. 15,4 juta. Kemudian dikalikan BBN II sebesar 1%, yaitu Rp. 154.000,-.

Lalu ditambah dengan pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, bea penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, biaya pendaftaran dan biaya lainnya seperti cek fisik, maka akan terakumulasi sekitar Rp. 1,43 juta.

Sementara itu, sepeda motor dengan versi dan spesifikasi yang sama, besaran pajaknya tidak lebih dari Rp. 1 juta. Sehingga tarif BBN II melebihi tarif pajaknya. Dan harga jual kembali untuk sepeda motor usia 10 tahun ke atas berkisar maksimal separuh dari harga barunya.

Itulah hal kuat yang mendorong Irjen Pol Firman Shantyabudi mengusulkan penghapusan BBN KB, sebagaimana dikutip dari oto.detik.com

"Alasan mereka, mereka mau balik nama tapi biayanya lebih mahal dari kendaraannya sehingga data ranmor kita tidak dapat. Sedangkan kami mendapat amanah mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi," jelas Firman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.

Menurutnya, dengan tidak adanya tarif BBN II, justru akan menciptakan kondisi proses balik nama dengan mudah. Pada kesempatan lain ia pun menyebutkan, kedepannya bagi masyarakat yang pindah domisili hanya perlu melapor saja tanpa dibebani biaya apapun.

"Kami dihubungi senior kami yang kebetulan saat ini menjabat Gubernur Kaltara sekarang, jadi mobil di sana pelatnya Kalimantan Timur, ini kita tidak dapat pajak kendaraan bermotor, semua bayarnya di tempatnya masing-masing tapi pakai jalan di provinsi itu," ungkapnya.

"Sehingga apa yang kami dorong BBN nol itu, siapa saja yang mengoperasionalkan kendaraannya di daerah tersebut, bisa balik nama dan dia bayar pajak di sana sehingga daerah punya biaya untuk bangun daerahnya termasuk untuk bantu polisinya. Salah satunya sudah dibuktikan pimpinan Pemda membantu memasang ETLE di wilayah masing-masing," imbuhnya kemudian.

Artikel serupa telah tayang di oto.detik.com dengan judul "Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dinolkan: Lebih Mahal dari Harga Kendaraannya".


Baca juga : City Car Murah, Si Mungil yang Gesit, Irit, Estetik dan Ekonomis Ini Sangat Menggiurkan Konsumen


Kronologi :
<< Sebelumnya
Setelahnya >>


Ini reports terbaru ...


profile
Oleh : EB Wahyuno
Follow
facebook eb wahyuno linkedin eb wahyuno instagram eb wahyuno


homeback page

ads
speedcash ads
Mau isi pulsa apa aja, dan kapan aja bisa. Bebas pilih nominal yang kamu mau, harga super miring nggak bikin kantong kering. Bisa dijual lagi!

Komentar




ads
speedcash ads
Sekarang mau bayar tagihan bulanan PLN, PDAM, Telkom/Indihome tak perlu bingung. Ada SpeedCash yang bisa bantu kamu bayar dan beli apa aja yang kamu mau. Diskon langsung cuma khusus buat kamu.
Yuk cobain.. >>


Baca Reports Lainnya >> home






EB Reports Logo


Tentang Kami | Karir | Kebijakan Privasi
Hak Jawab | Site Map | Media Siber
Iklan?



©EB Reports 2023




to top